Rabu, 20 April 2016

Memahami SGTD

Salam Pramuka guys ... jumpa lagi dengan kito orang .. kali ini kang mimin (admin nama lengkapnya) akan membagikan pengertian Golongan Pramuka SGTD yaitu Siaga, Galang, Tegak , dan Dega .. silahkan dipahami betul-betul ya ,, insya Allah lengkap ko ...ini berdasar PP tentang Gugus Depan ..

I. Perindukan Siaga
1.Perindukan
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung.  Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
a. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
b.pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.
2. Barung ;
a)  Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan.  Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
e.Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih.
f. Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.  Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.  
g. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
h. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
i. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
 j. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan barung didampingi oleh Pembina  dan Pembantu Pembina Siaga.

3.Dewan Siaga 
a.Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
b.Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
c.Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
d. Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
e.Pertemuan bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
4) Dengan upacara pembukaan dan penutupan  
II.Pasukan Penggalang 
1. Pasukan;
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
a. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putra harus dijabat oleh pria
b.Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
3) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.   
2.Regu Penggalang;
a.Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
b.Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam Musyawarah Dewan Regu.
c.Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya. 
d.Diantara Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil  Pratama.  Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
e.Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.  Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
f.Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
g.Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya.  Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
h.Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
i.Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
3.Dewan Regu 
1) Dewan Regu adalah pengembangan kepemimpinan dan kebersamaan bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu 
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan regu
c) Memilih Pinru dan Wapinru
d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Dewan Regu mengadakan pertemuan secara periodik  
4. Dewan Penggalang 
1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d) Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
e) Merekrut anggota regu baru.
f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. 
h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
1)  Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. 2)  Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu  
5.Dewan Kehormatan Penggalang 
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama
c) Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
3) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
4) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
5) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
6) Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu    
6. Majelis Penggalang 
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, di awal pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota termasuk aturan operasional kegiatan.
b) Menetapkan rencana tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan  

III. Ambalan Penegak
1.Ambalan 
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.   
4) Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
a. Pembina Penegak dipilih oleh Majelis Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria, sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
2.Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
c. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota sangga.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
 d) Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
d. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pradana.  Pradana tersebut tetap memimpin sangganya.
3. Dewan Penegak 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut: 
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota  Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
e) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu  
4. Dewan Kehormatan Penegak 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu  
IV. Racana Pandega 
1.Racana
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.    
4) Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 28 tahun dan dipilih oleh Majelis Pandega.
a. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
b. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sangga kerja dapat meminta nara sumber ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.

2.Dewan Pandega 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e)  Beberapa orang anggota Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
 a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina Gudep
f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Menyajikan materi yang akan dibahas pada Majelis Pandega
h) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan rancangan kegiatan yang telah disusun untuk mendapatkan masukan dari Majelis Pandega.
i) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
3.Dewan Kehormatan Pandega 
a) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
b) Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
c)Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
d)Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.

Nb : Pada keterangan diatas *Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil, namun pada " Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007
BAGAN ORGANISASI GUGUSDEPAN terdapat keterangan "Pandega dapat dibentuk Reka" ..

jadi harap dipahami antara di bagi dan dibentuk ..


Continue reading...

Senin, 18 April 2016

Alasan Warna Pakaian Pramuka

Kenapa pakaian seragam pramuka berwarna cokelat muda dan cokelat tua?, sebuah pertanyaan yang sempat ditanyakan oleh pramuka penggalang kepada pembina pramukanya. Dan mungkin pertanyaan serupa mengenai dipilihnya warna cokelat muda dan coklat tua sebagai warna seragam pramuka pernah terlintas di benak anggota Gerakan Pramuka lainnya. Pasti terkandung tujuan dan makna dibalik pemilihan kedua warna tersebut.
Yup, tidak mungkin para pendahulu pramuka menetapkan warna seragam pramuka secara sembarang atau hanya berdasarkan rasa suka saja. Pemilihan warna coklat muda sebagai warna baju pramuka dan coklat tua sebagai warna celana atau rok pramuka mesti memiliki pemikiran dan nilai filosofi yang tinggi.

Mengiaskan Tanah dan Air

Ada yang memaknai warna cokelat tua sebagai warna tanah yang ada di Indonesia dan warna cokelat muda sebagai warna air yang mengaliri tanah-tanah Indonesia. Kedua warna pada pakaian seragam ini kemudian dipadukan dengan warna setangan leher yang merah putih sebagai perlambang bendera pusaka Indonesia. Di sini para pramuka dikiaskan sebagai putra ibu pertiwi yang siap sedia mempertahankan berkibarnya merah putih di tanah air Indonesia.
Tapi benarkah warna pakaian seragam pramuka mengiaskan tanah dan air?. Ada yang menyetujui namun juga ada yang mempertanyakan. Warna tanah tidak terbatas hanya cokelat tua namun sangat bervariasi mulai dari hitam kelam, cokelat, merah bata, jingga, kuning, hingga putih. Dan satu yang pasti, belum ada literatur maupun keputusan Kwartir Nasional yang menerangkan tentang makna kiasan air dan tanah pada warna pakaian seragam pramuka.

Pakaian Pejuang Kemerdekaan

Jika filosofi mengenai air dan tanah masih menimbulkan perdebatan kemudian bagaimana?. Kita merujuk kepada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka. Dalam Jukran tersebut, tepatnya di Bab I pasal 5 ayat b tertulis:
Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
Dari Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Pramuka tersebut jelas bahwa pemilihan warna cokelat muda dan coklat tua sebagai warna pakaian seragam pramuka dikarenakan kedua warna tersebut termasuk salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia kala itu. Apakah semua pejuang di masa kemerdekaan mengenakan pakaian berwarna coklat? Tentu tidak. Tidak sedikit pejuang kita dahulu yang memakai pakaian berwarna putih, hitam, atau bahkan tidak mengenakan pakaian yang layak. Di dalam jukran tersebut dikatakan bahwa coklat merupakan “salah satu warna yang banyak dipakai”. Dan tidak ada penjelasan lebih detail tentang pemilihan warna itu.
Meskipun demikian tersirat sebuah maksud bahwa pramuka hendaklah tidak melupakan para pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan mengorbankan segalanya demi tegaknya negara Indonesia. Tidak melupakan bukan berarti sekedar mengingat dan mengenang namun harus pula menghormati, menghargai, meneladani, dan meneruskan perjuangan dan kepahlawanan para pejuang di di masa perang kemerdekaan.
Pramuka pantang melupakan jasa para pahlawan justru menjadikannya sebagai motivasi dan sumber inspirasi untuk terus berkarya. sumber : pramukaria
Continue reading...

Bolehkah Setangan Leher / Kacu Menyentuh Tanah ??

Sebuah pertanyaan klasik yang sering kali menimbulkan perdebatan seru. Pertanyaan klasik, mengingat boleh tidaknya setangan leher menyentuh tanah telah menjadi pertanyaan yang sejak bertahun silam telah ada. Pun menjadi perdebatan yang seru lantaran masing-masing pihak, baik yang memperbolehkan atau tidak membolehkan kacu leher menyentuh tanah sama-sama ngotot dengan pendiriannya.

Pihak yang melarang dan tidak membolehkan setangan leher (kacu leher) pramuka menyentuh tanah kerap kali berargumen bahwa membiarkan kacu leher yang kotor berarti sebuah pelecehan. Apalagi jika dikaitkan setangan leher pramuka sebagai perlambang Bendera Negara Sang Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya.

Namun benarkah hal itu merupakan sebuah pelecehan, bahkan terhadap Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau bahkan ada dalil lain sehingga hasduk tidak boleh kotor? Pramukaria mencoba mengurai permasalahan ini berdasarkan dasar-dasar dan peraturan yang ada.
 
1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan yang Melarang Setangan Leher Menyentuh Tanah
 
Menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, berbagai SK Kwarnas Gerakan Pramuka, serta berbagai Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak ada satu pun yang secara eksplisit melarang Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah atau pun kotor.

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka menyebutkan setangan leher sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka. PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan bahan setangan leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam pramuka. Tidak disebutkan larangan membuat setangan leher kotor atau pun menyentuh tanah.

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka merupakan salah satu Tanda Umum dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Ternyata dari berbagai peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah.

2. Setangan Leher Pramuka Bukan Bendera Merah Putih

Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang Bendera Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1)  disebutkan :

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dari ayat tersebut, jelas lah bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Merah Putih. Pada pasal-pasal berikutnya tentang Penggunaan Bendera Negara dan Tata Cara Penggunaan Bendera Negara tidak satupun yang mengaitkan Bendera Merah Putih dengan Setangan Leher Pramuka.

Jamak bagi organisasi kepramukaan di berbagai negara yang menggunakan warna-warna kebanggaan di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Pun demikian dengan Setangan Leher Pramuka Indonesia yang menggunakan warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan karena sejak lama bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan bendera itu sendiri.

Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah karena bisa menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga tenggelam.

Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara. Melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus dihormati dan dijunjung kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera Merah Putih.


3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti

Baik sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka maupun Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka memang selayaknya dijaga tetap bersih dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka, termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU Pramuka di berbagai tingkatan dan golongan. Kebersihannya bisa menjadi cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya jika dalam kegiatan seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka) yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga agar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya pakaian pramuka lainnya.

Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti kegiatan dalam perkemahan karena hujan dan takut setangan lehernya menjadi basah hingga kotor.

Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher (atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal ketika hendak push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu di lidah baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika memang memiliki dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun tidak semua anggota pramuka memiliki pakaian lapangan. Kalaupun memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.

Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi kotor. Asalkan selepas kegiatan tersebut, ia segera membersihkannya sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah bersih kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap harus memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan langsung mengenali jika ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.

Berbeda kasus jika dengan sengaja setangan leher dibuat kotor dan dicorat-coret. Atau lantaran malas tetap mengenakan setangan leher yang telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya hingga berkali-kali. Ini yang tidak boleh dilakukan.

Setangan leher pramuka adalah bagian dari seragam pramuka dan tanda pengenal pramuka yang menunjukkan identitas seorang pramuka. Tentunya wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher, dengan bersih dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor bukanlah sebuah kesalahan, yang salah adalah membiarkan dan tetap memakai setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena kotor bisa dicuci dan rusak bisa diganti. Karena kehormatan setangan leher bukan lantaran bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma yang dilakukan pemakainya kepada negeri.
Continue reading...

Bagaimana Ring Kacu (Cincin Setengan Leher) yang benar ???

Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik; Bagaimana ring kacu leher atau cincin pengikat setangan leher pramuka yang benar?. Ring kacu leher (setangan leher) atau disebut juga cincin kacu leher (setangan leher) adalah bagian dari kacu leher atau setangan leher pramuka.

Saat dikenakan, kacu leher atau setangan leher pramuka di bagian leher sebelah depan diikat dengan menggunakan cincin atau ring.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, bagaimana bentuk, ukuran, warna, bahan, dan ketentuan-ketentuan lain terkait dengan cincin atau ring kacu leher ini. Apakah ada perbedaan antara cincin setangan leher yang dikenakan anggota pramuka putra dengan anggota pramuka putri? Adakah perbedaan antara yang digunakan oleh anggota muda (Siaga, Penggalang, Penegak, dan pandega) dengan anggota dewasa (Pembina, anggota Mabi, dll)?.

Yang umum kita jumpai dijual bebas adalah cincin setangan leher dengan lambang Gerakan Pramuka (tunas kelapa) dan warna dasar sesuai dengan golongan usia didik pramuka. Pramuka siaga berwarna dasar hijau, pramuka penggalang dengan warna dasar merah, dan warna kuning dan coklat untuk pramuka penegak dan pandega.

Namun tidak jarang juga kita jumpai ring kacu leher yang dibuat dari jalinan rotan atau bambu (dengan simpul cincin). Cincin setangan leher dengan berbagai gambar atau logo terkait kepramukaan juga bisa dengan mudah kita jumpai. Bahkan ada juga cincin kacu leher dengan menggunakan batu akik!


Untuk menjawab pertanyaan, bagaimana cincin atau ring kacu leher yang benar, kita harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Gerakan Pramuka. Salah satunya adalah Petunjuk Penyelenggaraan tentang Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.

Dalam Jukran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka tersebut hanya terdapat kalimat "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher" sebagai point angka d) dalam pembahasan tentang setangan leher pramuka. Dalam bagian tersebut disebutkan bahan, bentuk, cara melipat, dan cara mengenakan setangan leher pramuka yang salah satu bagiannya menyebutkan bahwa kacu leher tersebut dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

Lalu bagaimana bentuk, bahan, ukuran, dan warna ring (cincin) setangan leher. SK Kwarnas Nomor 174 tahun 2012 tersebut tidak merincinya.

Di berbagai peraturan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka lainnya pun tidak ada satupun yang secara jelas menyebutkan bentuk, bahan, ukuran, dan warna ring (cincin) setangan leher.

Artinya apa? Artinya setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki kebebasan untuk mengenakan model cincin (ring) setangan leher yang disukai. oleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya dengan cincin setangan leher jadi yang telah dijual umum ataupun membuat sendiri dari berbagai bahan dan desain, bahkan jika diperlukan menggunakan 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan seadanya.

Dengan mengenakan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Semisal ring setangan leher yang dibuat dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, potongan pipa pralon dan barang-barang bekas lainnya yang didesain dan dibentuk sendiri. Masing-masing pramuka boleh mengenakan cincin (ring) setangan leher dari bahan apapun, dengan bentuk dan model yang bagaimanapun, dan warna apapun!

Kalau bebas berarti tidak ada batasan, dong! Meskipun bebas mengenakan cincin (ring) setangan leher dengan bahan, bentuk, bahan, dan warna apapun, seorang pramuka tetap dibatasi dengan norma agama, norma negara, dan adat istiadat masyarakat setempat. Sehingga cincin (ring) setangan leher yang dibuat dan dikenakan jangan sampai melecehkan setangan leher, pramuka, agama tertentu, negara, serta adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.
Continue reading...

PP Pakaian Seragam Pramuka No.174 Tahun 2012

Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka. Adalah SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat beberapa hal krusial terkait dengan perubahan pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini serta minat anak-anak dan kaum muda Indonesia. Meskipun keputusan ini ditandatangani dan disyahkan pada Desember 2012, namun publikasinya baru dilakukan pada bulan April 2013.
 
 
Inilah beberapa perbedaan krusial dan mencolok pada pakaian seragam pramuka di tahun 2013:
  1. Modifikasi pada pakaian seragam pramuka tingkat Siaga baik putra maupun putri, terutama dengan penambahan lis berwarna coklat tua pada bagian lengan dan saku.
  2. Penggunaan hasduk (setangan leher) pada anggota putri (semua tingkatan) sebagaimana yang dikenakan oleh anggota putra. Sebelumnya anggota putri mengenakan 'pita leher'.
  3. Tutup kepala anggota putri untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan Pandega dengan tutup kepala berbahan laken/beludru. Sebelumnya mereka menggunakan tutup kepala dari anyaman.
  4. Model baju anggota pramuka putri tingkat Penggalang sama dengan baju untuk anggota putra. Sebelumnya antara putra dan putri mengenakan model pakaian yang berbeda.
  5. Penambahan saku timbul di kanan kiri celana. Sebelumnya anggota putra mengenakan celana dengan  empat saku berupa dua saku dalam (di samping kanan kiri) dan dua saki tempel (di belakang).
Seragam Harian Pramuka Siaga Putri

Seragam Muslim Pramuka Siaga Putri

Seragam Muslim Pramuka Penggalang Putri
Selain itu juga beberapa modikfikasi lainnya.

Download Jukran Pakaian Seragam Pramuka

Untuk lebih jelasnya mengenai pakaian seragam pramuka yang baru, silakan download SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka pada link di bawah ini.
Pada petunjuk penyelenggraan tersebut selain berisikan diskripsi lengkap tentang seragam pramuka pada masing-masing tingkatan (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, dan anggota Dewasa), diskripsi masing-masing jenis seragam (Seragam Harian, Seragam Kegiatan, Seragam Upacara, dan Seragam Khusus yang meliputi Seragam Muslim dan Seragam Tambahan) juga dilengkapi dengan gambar.
Continue reading...

PP Satuan Karya Pramuka Nomor 170.A tahun 2008

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai organisasi pendidikan nonformal dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda membentuk Satuan Karya Pramuka ;
b. bahwa Satuan Karya Pramuka sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 181 Tahun 2007 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 181 tahun 2007, tentang petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

Memperhatikan : Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 181 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satua Karya Pramuka sebagaimana tercantum tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 15 Oktober 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH






LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan noformal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental. Moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis menggunakan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.

c. Untuk menunjang usaha-usaha tersebut maka dibentuklah :
1) Gugusdepan (Gudep) sebagai wadah utama pembinaan watak, kepribadian dan budi pekerti luhur para anggota Gerakan Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam bidang yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.

d. Pelaksanaan kegiatan di Gudep dan Saka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sedapat mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan, dan kecakapannya; menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan bimbingan anggota dewasa.

e. Dalam melaksanakan kegiatannya Saka memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga tertentu. Untuk itu instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga tersebut berkewajiban membantu dan memperkuat serta menggiatkan Saka yang bersangkutan, sekaligus sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab instansi/badan/lembaga yang bersangkutan


2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud diterbitkannya petunujuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, mengelola, membina dan mengembangkan Saka.
b. Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan Saka serta kegiatnnya.

3. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan Saka pada umunya, dengan sistematika sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Pengertian dan Tujuan
c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Anggota, Syarat dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Majelis Pembimbing Saka.
h. Pengesahan dan Pengukuhan
i. Tanda Pengenal dan Tanda Kecakapan Khusus
j. Kegiatan Saka
k. Musyawarah dan Rapat
l. Pembiayaan
m. Administrasi
n. Sanggar Bakti
o. Penutup


BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN

1. Pengertian

a. Satuan Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.

b. Bidang Saka
Bidang Saka adalah kelompok minat di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang menjadi ciri khas Saka yang bersangkutan.

c. Krida
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.

d. Anggota Saka
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.

e. Pamong Saka
Pamong Saka adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir, yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka

f. Instruktur Saka
Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.

g. Dewan Saka
Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari di satuannya.

h. Musyawarah Saka
Musyawarah Saka adalah suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka.

i. Majelis Pembimbing Saka ( Mabi Saka )
Mabi Saka adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, meteriil, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka.

j. Pimpinan Saka
Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.


2. Tujuan

Tujuan Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

1. Sifat
Saka berifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera dan puteri.

2. Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan.
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.


BAB IV
ORGANISASI

1. Ketentuan Umum

a. Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.

b. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

c. 1 (satu) Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan.

d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan di atas.

e. Anggota Putera dan Puteri dihimpun dalam satuan terpisah. Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

f. Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida.

g. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, WakilPemimpin Krida dan beberapa anggota.
h. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.


2. Prosedur pembentukan Saka

a. Tumbuh dari bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega dari satu gugusdepan atau lebih yang berminat pada bidang tertentu, dan secara terus-menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada Kwartir Ranting untuk membentuk Saka. Bidang yang dimaksud dapat tumbuh dari gagasan Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga/instansi tingkat pusat.

b. Untuk membentuk Saka di tingkat Nasional, diperlukan syarat sebagai berikut :
1) Saka sudah terbentuk minimal di ( (sembilan) Kwarda.
2) Saka di tingkat Kwarda sudah terbentuk minimal 30 % dari jumlah Kwarcab.
3) Di tingkat Kwarcab sudah terbentu 1 (satu) Saka

c. Kwartir Nasional mempunyai kewajiban untuk mengkaji kemungkinan pembentukan Saka baru dan penggabungan Saka-saka yang ada dengan memperhatikan pandangan dan pendapat dari Pimpinan Saka yang telah ada.

d. Pengesahan Saka di tingkat nasional dilakukan dalam Musyawarah Nasional.

3. Kelengkapan organisasi.

a. Tiap-tiap Saka di Kwartir Ranting/Cabang memiliki kelengkapan sebagai berikut :
1) Anggota Saka
2) Pamong Saka
3) Instruktur Saka
4) Mabi Saka

b. Di Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional keberadaan Saka terwakili oleh Pimpinan Saka sebagai unsur kelengkapan kwartir.

c. Mabi Saka di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka.


4. Nama
a. Saka secara nasional diberi nama sesuaa dengan bidangnya.
Misalnya :
1) Saka Bahari untuk bidang Kebaharian
2) Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan
3) Saka Bhayangkara untuk bidang Kebhayangkaraan
4) Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan
5) Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana
6) Saka Taruna Bumi untuk bidang Pertanian 7) Saka Wanabakti untuk bidang Kehutanan

b. Saka di tingkat ranting diberi nama tambahan pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis Saka bersangkutan.
Contoh : Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara Adisucipto.

c. Krida sebagai bagian dari Saka diberi nama menurut kegiatan anggota Krida tersebut.
Contoh: Krida Lalu Lintas, Krida Peternakan, Krida Binawana.

d. Bila dalam satu Saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut.
Contoh: Krida Peternakan I, Krida Peternakan II

e. Nama-nama Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka.


BAB V
SYARAT-SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA SAKA

1. Syarat Anggota Saka

Syarat anggota Saka adalah sebagai berikut :
a. Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari Gudep.
b. Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap saat bila diperlukan.

Catatan :
a. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
b. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.


2. Kewajiban
Seorang anggota Saka berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta peraturan-peraturan Saka. c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya.
e. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
f. Berusaha menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adapt istiadat masyarakat
setempat.
h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.


BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA

1. Dewan Saka

a. Susunan dan fungsi :
1) Dewan Saka terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka dan dipilih oleh anggota Saka melalu Musyawarah Saka.
2) Pada hakikatnya fungsi Dewan Saka sama dengan fungsi Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
3) Dewan Saka bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari.
4) Masa bakti Dewan Saka 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.

b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka :
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka tersebut 6 (enam) bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi tugasnya sebagai Dewan Saka.

c. Kewajiban Dewan Saka :
1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka secara berdayaguna dan tepatguna dengan penuh tanggungjawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka.
2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka.
3) Menjaga dan memelihara citra Saka di kalangan masyarakat.
4) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan :
(1) Pamong Saka
(2) Instruktur Saka
(3) Mabi Saka
(4) Gudep tempat para anggota Sakanya bergabung
(5) Pengurus/Andalan Kwartir
(6) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang (7) Saka-Saka lain.

5) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka, Dewan Saka mengusahakan tenagatenaga
ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman
untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan
6) Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan Saka kepada kwartir
melalui Pamong Saka dan Pimpinan Sakanya.


2. Dewan Kehormatan Saka

a. Dewan Kehormatan Saka adalah badan yang dibentuk oleh Saka untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka atau nama baik Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Sakanya.

b. Dewan Kehormatan Saka bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka, disiplin dan kehormatan Saka yang dilakukan oleh anggota Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Dewan Saka, Pemimpin Krida.
2) Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota Saka yang dianggap melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
3) Pernyataan merehabilitas anggota Saka yang terkena sanksi.
4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.

c. Dewan Kehormatan Saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian dari keanggotaan Saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke Gudepnya.

d. Dewan Kehormatan Saka terdiri atas :
1) Pamong Saka sebagai Ketua
2) Instruktur Saka
3) Dewan Saka
4) Pemimpin Krida

e. Dewan Kehormatan Saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Mabi Saka melalui Pamong Sakanya.


BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA, INSTRUKTUR SAKA DAN MEJELIS PEMBIMBING SAKA

1. Pimpinan Saka

a. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan tehnis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.

b. Unsur Pimpinan Saka
1) Pimpinan Saka terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Pramuka (Andalan, Pb. Andalan, Staf Kwartir dan Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega), unsur instansi pemerintah, badan swata dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan Saka, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.

2) Susunan Pimpinan Saka adalah sebagai berikut :
(1) Penasehat.
(2) Pengurus, terdiri atas :
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Bendahara
(e) Anggota
(3) Bila dipandang perlu, dari Susunan Pimpinan Saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota Pengurus Pimpinan Saka sebagai Pelaksana Harian.

3) Ketua Pimpinan Saka secara ex-officio menjadi Andalan di Kwartir
4) Pimpinan Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir dan bertanggung-jawab kepada Kwartir yang bersangkutan
5) Masa bakti Pimpinan Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.

c. Tingkat Pimpinan Saka :
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka tingkat Nasional.
2) Di Tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka tingkat Daerah.
3) Di Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka tingkat Cabang

d. Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka
1) Membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan satuan karya;
2) Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartirnya atau program yang telah ditentukan olehnya;
3) Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;
4) Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan sakanya, melalui kwartirnya;
5) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan sakanya;
6) Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya;
7) Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartirnya;
8) Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

e. Hak dan wewenang :

1) Hak
a) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka.
b) Mengajukan program kerja pinsaka dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir

2) Wewenang
Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan saka.


2. Pamong Saka
a. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/ Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan.

b. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan.

c. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya.

d. Masa bakti Pamong Saka 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

e. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.

f. Pamong Saka berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal dunia

g. Syarat-syarat Pamong Saka:
1) Pembina Pramuka golongan Penegak/ Pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
2) Bersedia menjadi Pamong Saka dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan kegiatan Saka yang bersangkutan.

h. Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka :
1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
2) Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
3) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
4) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
5) Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
6) Menjadi anggota Mabi Saka;
7) Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya; 8) Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkuta.


3. Instruktur Saka
a. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.

b. Pengangkatan dan masa bakti :
1) Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong
Saka dan Mabi Saka.
2) Masa bakti Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

c. Pemberhentian
Instruktur Saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal dunia.

d. Syarat-syarat Instruktur Saka
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai bidang Saka yang bersangkutan
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka disertai dengan penuh tanggungjawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka dalam membina dan mengembangkan Saka.

e. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka :
1) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
2) Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
3) Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
4) Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
6) Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
7) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.


4. Mabi Saka
a. Majelis Pembimbing Saka (Mabi Saka) adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, materiel dan finasial untuk pembinaan Saka.
b. Mabi Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir c. Masa bakti Mabi Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.


BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN

1. Pengesahan

a. Pembentukan Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang
b. Pembentukan Pimpinana Saka dalam suatu kwartir disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang .
d. Dewan Saka disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka.
e. Mabi Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.

2. Pengukuhan
a. Pengukuhan Anggota Saka, Pemimpin Krida dan Dewan Saka dilakukan oleh Pamong Saka.
b. Pengukuhan Instruktur Saka dan Pamong Saka dilakukan oleh Kwartir Cabang.
c. Pengukuhan Pemimpin Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan anggota Mabi Saka dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan.
e. Pengukuhan anggota Saka, Pemimpin Krida, Dewan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka.


BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS

1. Tanda anggota Saka
a. Tanda anggota Gerakan Pramuka berlaku sebagai Tanda Anggota Saka sesuai bidangnya.
b. Ketentuan-ketentuan tentang tanda anggota Saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.

2. Tanda Saka
a. Tanda Saka adalah tanda pengenal masing-masing Saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan bidang Sakanya yang memuat lambang Gerakan Pramuka.
b. Tanda Saka dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka.
c. Tanda Saka ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri sedangkan pada lengan baju kanan ditempatkan tanda lokasi.
d. Tanda Saka dipakai oleh anggota Saka, Dewan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, dan Pimpinan Saka.

3. Tanda Krida
a. Tanda Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam Saka yang mendalami keterampilan tertentu. Bentuk Tanda Krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka, dengan ketentuan bentuk segi empat sama sisi yang masing-masing sisinya 4 cm.
b. Tanda Krida ditempakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda Saka.
c. Tanda Krida dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan dan selama yang bersangkuta masih aktif sebagai anggota Saka.
d. Tanda Krida hanya dikenakan/dipakai oleh anggota Krida yang bersangkutan dan tidak dikenakan /dipakai oleh Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Mabi Saka.

4. Pakaian Seragam
a. Pakaian Seragam anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Pakaian Seragam anggota Saka.
b. Dalam hal tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian seragam Pramuak, seorang anggota Saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan bidang kegiatannya.

5. Tanda Kecakapan Khusus.
a. Pimpinan Saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan Tanda Kecakapan Khusus kepada Kwartir Nasioanal dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.

b. Pemberian TKK dan rekomendasi TKK:
1) Pamong Saka dapat memberikan TKK kepada anggota Saka setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus ujian SKK oleh Instruktur Sakan yang bersangkutan.
2) Pamong Saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada Pramuka di luar Sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh Instruktur Saka tersebut.

c. Pengusulan macam dan jenis SKK dan TKK tersebut diatas, disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan yang berlaku.


6. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda Pengenal Saka disesuaikan dengan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam dan Tanda Pengela Gerakan Pramuka yang dikeluarkan Kwartir Nasional.


BAB X
KEGIATAN SAKA

1. Sifat dan ruang lingkup kegiatan
a. Kegiatan Saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan, penyaluran minat dan pengembangan bakat anggota Gerakan Pramuka dalam bidang tertentu melalui kepramukaan.
b. Kegiatan tersebut harus menjurus ke arah pengembangan dan pembinaan watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Amnong.
c. Kegiatan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, dan dapat membawa hasil yang nyata.

2. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan Saka direncanakan dengan cara :
1) Menentukan jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
2) Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
3) Menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan.
4) Menentukan objek dan tempat kegiatan.
5) Menentukan dana dan sarana penunjang lainnya.
6) Memilih dan menentukan anggota Saka yang akan melaksanakan.

b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat :
1) Menarik, menantang dan penuh variasi.
2) Sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda dan masyarakat.
3) Berguna bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
4) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.

c. Untuk mencapai maksud pada perencanaan a dan b diatas, maka perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi kegiatan dilakukan oleh para anggota Saka di bawah bimbingan dan pengawasan Pamong Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka.

3. Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala dilaksanakan di luar kegiatan/latiha gugusdepan anggota yang
bersangkutan.Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu latihan/.kegiatan gugusdepan.
b. Perkemahan Bakti Saka diikuti oleh anggota Saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.
c. Perkemahan Antar Saka diikuti oleh berbagai macam Saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.
d. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba, ulang tahun Saka, Hari Pramuka dan lain-lain.

4. Tingkat Kegiatan
a. Latihan Saka dan kegiatan khusus dilaksanakan di tingkat ranting dengan dipimpin oleh Dewan Saka, serta didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Perkemahan Bakti Saka diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional
sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan.
c. Perkemahan Antar Saka, diselelnggarakn di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional sesuai dengan kepentingannya.

5. Sarana Kegiatan
a. Sarana kegiatan Saka adalah tempat dan perlengkapan yang dapat mendukung kegiatan Saka sesuai dengan bidangnya.
b. Saka harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam melaksanakan kegiatannya.
c. Untuk meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat.
d. Dengan bantuan, Pimpinan Saka dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing yang bersangkutan, Pamong Saka beserta Instruktur Saka mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu.


BAB XI
MUSYAWARH DAN RAPAT


1. Musyawarah

a. Musyawarah:
1) Musyawarah Saka merupakan suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka.
2) Hasil Musyawarah Saka menjadi bahan rujukan bagi Pimpinan Saka dan Kwartir Cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka.

b. Peserta Musyawarah adalah :
1) Dewan Saka
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka

c. Penasehat Musyawarah adalah :
1) Mabi Saka
2) Pamong Saka
3) Instruktur Saka

d. Acara Musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawabn pelaksanaan tugas Dewan Saka yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
3) Usaha rencana Kerja masa bakti berikutnya
4) Pemilihan Dewan Saka

e. Pimpinan Musyawarah
Musywarah Saka dipimpin oleh Ketua Dewan Saka atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka.

f. Waktu Musyawarah :
Musyawarah Saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka, diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

2. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja di masing-masing Saka dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka tingkat Cabang.

b. Rapat Kerja Saka dipimpin oleh Dewan Saka.
c. Rapat Kerja Saka membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu
2) Laporan pertanggungjawab keuangan
3) Evaluasi
4) Program Kerja tahun mendatang.

d. Hasil Rapat Kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka, selanjutnya oleh Pimpinan Saka diajukan kepada Kwartirnya sebagai usulan kegiatan Saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai Program Kwartir yang bersangkutan.

3. Rapat Koordinasi
Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan / atau Pimpinan Saka Tingkat Nasional secara regular menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan pengembangan.


BAB XII
PEMBIAYAAN

1. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka.
b. Bantuan dari Mabi Saka, Kwartir, Pimpinan Saka dan instansi terkait.
c. Sumbangan dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART
Gerakan Pramuka.

2. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir yang bersangkutan
b. Pimpinan Saka yang bersangkutan
c. Musyawarah dan/atau rapat kerja Saka d. Para penyumbang


BAB XIII
ADMINISTRASI

1. Pelaksanaan administrasi Saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan sistem administrasi dalam Gerakan Pramuka.
2. pimpinan Saka dapat membuat stempel dan kop surat Saka atas persetujuan dari kwatir yang
bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat
BAB XIV
SANGGAR BAKTI
1. Sanggar Bakti Saka adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka untuk mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan Saka.
2. Tiap Saka mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka, disertai program kegiatannya.


BAB XV
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. petunjuk Penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan sesuai bidang-bidang Saka yang ada oleh Kwartir Nasional.


Jakarta, 15 Oktober 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Continue reading...

Book Of Pramuka kak Rizqan

Telah terbit sejak Maret 2016 di Kalimantan Selatan !!!
Dapatkan segera sebelum kehabisan.
Buku berjudul :
● Kecakapan Pramuka Penggalang : SPG, SKU dan SKK
● Kecakapan Pramuka Penegak dan Pandega : SPG, SKU dan SKK
Berisi :
● Syarat Pramuka Garuda
● Syarat Kecakapan Umum
● Syarat Kecakapan Khusus
Dilengkapi penjelasan singkat tentang :
● Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
● Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka
● TKK Wajib (ternyata tidak hanya 10 lho...)
● Penilaian Kecakapan
● Upacara Pengukuhan Kecakapan
● Association of 'Top/Achiever' Scout (ATAS)
● Bintang Tahunan (masuk dalam kategori Tanda Penghargaan)
● Lencana Wilayah (apakah itu ?)
● Lencana Daerah Kalimantan Selatan
● Contoh Surat Pernyataan Lulus : SKU, SKK dan Bintang Tahunan. jadi bisa buat sendiri
● Istilah Pandu dan Pramuka
● Tanda Pengenal Nama Diri (apakah itu?)
Dilengkapi juga dengan gambar berwarna :
● Mekanisme Pencapaian Kecakapan (kalau bingung harus mulai dari mana untuk mencapai Pramuka Garuda, ini bisa membantu...)
● Penggunaan Tanda Pengenal pada Seragam
● Gambar disertai Ukuran berbagai Tanda Pengenal yang terkait
● Lencana ATAS
● Bintang Tahunan
● Lencana Wilayah
● Gambar dan Ukuran TKK
Yang plus-plus lagi dari yang lain :
● Mendapat testimoni khusus dari kak Drs. Abdullah Sihamkari (Ketua HIPRADA HST & Pencipta Lencana Daerah Kalimantan Selatan)
● Sedikit biografi tentang kak Drs. Abdullah Sihamkari
● Dirangkum dari 23 Referensi yang dapat dipertanggungjawabkan (bukan dari blog atau status sosmed lho ya...)
● Menghimpun 139 SKK yang sejauh ini belum ditemui sebanyak itu dari buku-buku SKK yang beredar di pasaran
● Tebalnya -/+ 1cm
● 202 hal (G) & 242 hal (TD)
● Setiap SKK & TKK yang dicabut diberi referensi Peraturan yang mencabutnya. agar diketahui & tidak digunakan lagi. serta kalau meragukan dapat mencari kebenarannya sendiri
● Berukuran A5 / seukuran buku saku. Bisa dimasukkan ke dalam saku celana G & TD
● Mudah dibawa-bawa
● SKU terdiri dari tingkat Purwa, Madya dan Utama
● Memiliki ISBN dan masuk dalam Katalog Dalam Terbitan (KDT) Perpustakaan Nasional
Plus lagi deh kalau mau sih... gratis TTD penyusunnya...
Gunakan tagar ‪#‎DekaDanFotoku‬ di Instagram Kakak dan berfotolah bersama buku ini ya...
TB : Dicari reseller serius di setiap Cabang (Kab/Kota) di Kalsel. Ketentuan berlaku.
Informasi lebih lanjut :
WA & Telegram : 0819 5340 3040
Instagram : @riemogerz
Foto Muhammad Rizali Rizqan.

Continue reading...

Sukseskan Jambore Nasional X 2016

Jambore Pramuka Penggalang adalah rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar pramuka penggalang sebagai sarana pembinaan pramuka penggalang yang menitikberatkan pada kegiatan persaudaraan demi kerukunan dan perdamaian.
kali ini kak mimin turut berbagi file Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jambore Nasional 2016 yang bisa sahabat pramuka download menjelang Pelaksanaan Jambore Nasional 2016 yang rencananya akan digelar pada tanggal 14 - 21 Agustus 2016 di Cibubur, Jakarta Timur

Juklak Jambore Nasional 2016 ini dipublikasikan dengan SK Kwarnas No 049 Tahun 2015 sesuai dengan Hasil Musyawarah Nasional tahun 2013 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.  Klik Disini
Continue reading...

Gudep Lengkap & Gudep Tidak Lengkap

Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.
Yang paling banyak didapati adalah gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
  • Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
  • Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
  • Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
  • Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugusdepan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan ini terdiri atas :
  • Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
  • Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang  cacat.
  • Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Pembentukan gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.
Struktur Organisasi Gudep Lengkap
Continue reading...