Rabu, 20 April 2016

Memahami SGTD

Salam Pramuka guys ... jumpa lagi dengan kito orang .. kali ini kang mimin (admin nama lengkapnya) akan membagikan pengertian Golongan Pramuka SGTD yaitu Siaga, Galang, Tegak , dan Dega .. silahkan dipahami betul-betul ya ,, insya Allah lengkap ko ...ini berdasar PP tentang Gugus Depan ..

I. Perindukan Siaga
1.Perindukan
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung.  Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
a. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
b.pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.
2. Barung ;
a)  Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan.  Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
e.Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih.
f. Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.  Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.  
g. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
h. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
i. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
 j. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan barung didampingi oleh Pembina  dan Pembantu Pembina Siaga.

3.Dewan Siaga 
a.Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
b.Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
c.Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
d. Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
e.Pertemuan bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
4) Dengan upacara pembukaan dan penutupan  
II.Pasukan Penggalang 
1. Pasukan;
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
a. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putra harus dijabat oleh pria
b.Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
3) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.   
2.Regu Penggalang;
a.Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
b.Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam Musyawarah Dewan Regu.
c.Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya. 
d.Diantara Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil  Pratama.  Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
e.Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.  Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
f.Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
g.Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya.  Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
h.Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
i.Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
3.Dewan Regu 
1) Dewan Regu adalah pengembangan kepemimpinan dan kebersamaan bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu 
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan regu
c) Memilih Pinru dan Wapinru
d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Dewan Regu mengadakan pertemuan secara periodik  
4. Dewan Penggalang 
1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d) Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
e) Merekrut anggota regu baru.
f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. 
h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
1)  Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. 2)  Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu  
5.Dewan Kehormatan Penggalang 
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama
c) Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
3) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
4) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
5) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
6) Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu    
6. Majelis Penggalang 
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, di awal pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota termasuk aturan operasional kegiatan.
b) Menetapkan rencana tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan  

III. Ambalan Penegak
1.Ambalan 
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.   
4) Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
a. Pembina Penegak dipilih oleh Majelis Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria, sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
2.Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
c. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota sangga.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
 d) Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
d. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pradana.  Pradana tersebut tetap memimpin sangganya.
3. Dewan Penegak 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut: 
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota  Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
e) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu  
4. Dewan Kehormatan Penegak 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu  
IV. Racana Pandega 
1.Racana
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.    
4) Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 28 tahun dan dipilih oleh Majelis Pandega.
a. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
b. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sangga kerja dapat meminta nara sumber ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.

2.Dewan Pandega 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e)  Beberapa orang anggota Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
 a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina Gudep
f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Menyajikan materi yang akan dibahas pada Majelis Pandega
h) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan rancangan kegiatan yang telah disusun untuk mendapatkan masukan dari Majelis Pandega.
i) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
3.Dewan Kehormatan Pandega 
a) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
b) Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
c)Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
d)Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.

Nb : Pada keterangan diatas *Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil, namun pada " Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007
BAGAN ORGANISASI GUGUSDEPAN terdapat keterangan "Pandega dapat dibentuk Reka" ..

jadi harap dipahami antara di bagi dan dibentuk ..


Load disqus comments

0 Pemandiran