Seringkali kita masih salah menafsirkan apa itu scraft, hasduk, kacu, dan setangan leher.. atau bahkan sudah tau tetapi tidak paham bagaimana cara penggunaanya, berikut ini saya ingin sharing pengertian dan cara penggunaan scarf/hasduk dan kacu/setangan leher. Kali ini Admin DkcTala akan berbagi tentang pengertian itu, semoga dapat membantu pemahaman kakak-kakak ya ...
1. Scarf/Hasduk
Baru-baru ini ada yang baru dalam perlengkapan atau atribut tambahan seragam pramuka selain setangan leher pramuka putri yang sama dengan setangan leher putra (pada perubahan seragam pramuka terbaru), yaitu scarf pramuka, walaupun memang sejauh ini belum ada aturan resmi tentang kewajiban mengenakan scarf pramuka. Apakah scarf pramuka itu? Jika diartikan secara umum, scarf adalah sebuah pita yang berbahan kain yang dikenakan di bahu, sekitar leher atau kepala. Jadi scarf pramuka adalah scarf yang digunakan dalam kegiatan kepramukaan atau segala kegiatan yang berhubungan dengan pramuka. Scarf tidak boleh disamakan dengan setangan leher atau dipasang dipakaian pramuka seperti memasang setangan leher/kacu karena scarf tidak termasuk dalam tanda umum dalam PP Pakaian Pramkua (Lihat SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012). Penggunaan Scarf bisa menggunakan ring atau menggunakan simpul persahabatan (Brotherhood atau Friendship Knots). jika bahasa internasional nya scarf maka diindonesia dikenal sebagai Hasduk.
2. Kacu/Setangan Leher
Kacu adalah istilah sebutan dulu, sekarang dikenal dengan nama setangan leher . Alasan mengapa dinamakan setangan leher hal ini berdasar pada cerita perjuangan kepanduan pada zaman dulu yaitu para pandu indonesia menggunakan kain persegi empat dan menggunakannya sebagai pengikat luka ditangan dengan melipatnya membentuk segitiga, karena ukuran nya pas di tangan dan diikatkan dileher maka di namakan setangan leher (Pas Ditangan dan Leher) di lain versi cerita mengapa disebut setangan leher karena bentuk nya yang menyerupai tangan ketika digantungkan dileher .. jadi tinggal kakak-kakak saja lagi menyikapinya bagaimana selama tidak bertentangan AD & ART Gerakan Pramuka.
4 Pemandiran